Recent Posts

Wakaf Tunai dalam Pandangan Hukum Islam


1. Pengertian
Wakaf tunai adalah menjadi uang sebagai modal usaha kemudian menyalurkan keuntungannya sebagai barang wakaf, seperti si mempunyai Uang 1 Milyar, kemudian uang itu dijadikan modal usaha hasilnya sebagai barang wakaf.

2. Pendapat Ulama tentang wakaf uang tunai
Pendapat Ulama dalam hal ini ada 2 :
  1. tidak boleh wakaf model itu dengan alasan sebab benda yang bisa di wakaf adalah benda yang bertahan lama dan bahwa dengan mempersewakan uang untuk ditarik manfaatnya berarti telah merubah fungsi uang sebagai alat tukar, sama halnya larangan mewakafkan pohon untuk jemuran, sebab fungsi pohon bukan untuk jemuran.
  2. Boleh wakaf dengan uang tunai, sebagaimana dijelaskan oleh al-Shori : ”Kita investasikan dana itu dengan cara mudhorobah, dan labanya kita sedekahkan. Kita jual benda itu dengan makanan, hartanya kita putar dengan usaha mudhorobah kemudian hasilnya kita sedekahkan.”

0 Response to " Wakaf Tunai dalam Pandangan Hukum Islam"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel