Wakaf Tunai dalam Pandangan Hukum Islam
1. Pengertian
Wakaf tunai adalah menjadi uang sebagai modal usaha kemudian
menyalurkan keuntungannya sebagai barang wakaf, seperti si mempunyai Uang 1
Milyar, kemudian uang itu dijadikan modal usaha hasilnya sebagai barang wakaf.
2. Pendapat Ulama
tentang wakaf uang tunai
Pendapat Ulama
dalam hal ini ada 2 :
- tidak boleh wakaf model itu dengan
alasan sebab benda yang bisa di wakaf adalah benda yang bertahan lama dan
bahwa dengan mempersewakan uang untuk ditarik manfaatnya berarti telah
merubah fungsi uang sebagai alat tukar, sama halnya larangan mewakafkan
pohon untuk jemuran, sebab fungsi pohon bukan untuk jemuran.
- Boleh wakaf dengan uang tunai,
sebagaimana dijelaskan oleh al-Shori : ”Kita investasikan dana itu dengan
cara mudhorobah, dan labanya kita sedekahkan. Kita jual benda itu dengan
makanan, hartanya kita putar dengan usaha mudhorobah kemudian hasilnya
kita sedekahkan.”
0 Response to " Wakaf Tunai dalam Pandangan Hukum Islam"
Post a Comment