Recent Posts

ASURANSI DALAM HUKUM ISLAM


Pengertian Asuransi :
Asuransi adalah suatu persetujuan dimana fihak yang menjamin berjanji kepada fihak yang dijamin untuk menerima sejumlah premi sebagai pengganti kerugian, yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin, karena akibat dari suatu peristiwa  akan terjadi ( Vide Wirajino Prodjodikoro,hal.1.Th.1986 )

Motif-Motif orang melakukan asuransi :
-Menjaga harta benda
-Menghindari kerugian yang lebih besar
-Menjaga Jiwa orang
-Bisnis

Pandangan Ulama’ terhadap Asuransi :
  1. Haram :( Syayed Sabiq,Abdullah Al-Qalqili,M.Yusf Qordhowi )
v  Asuransi pada hakikatnya adalah sama dengan judi
v  Mengandung unsur tidak jelas dan tidak pasti
v  Mengandung unsure Riba
v  Mengandung Ekplorasi
v  Premi-premi yang telah dibayarkan oleh para pemegang polis diputar dalam peratik Riba.
v  Termasuk akad Shorfi
v  Mati dan Hidup manusia dijadikn obyek bisnis, yang berarti mendahului Taqdir Tuhan yang Maha Esa.

2.Boleh apapun bentuknya ( Abd.Wahab Kholaf,Mustofa A.Zakro,Yusuf Musa )
v  Asuransi itu tidak ada Nashnya yang melarang, baik dalam qur’an maupun Hadist
v  Ada kesepakatan kedua belah fihak
v  Saling menguntungkan kedua belah fihak
v  Mengandung kepentingan Umum
v  Termasuk akad mudhorobah
v  Sama dengan Koperasi ( Syirkah )
Asuransi itu Boleh dengan sarat :
v  Sosial
v  Tidak bersifat komersial
Asuransi itu Subhat Karena asuransi tidak adanya yang jelas baik dari Qur’an maupun Hadist.

0 Response to "ASURANSI DALAM HUKUM ISLAM"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel