ASURANSI DALAM HUKUM ISLAM
Pengertian Asuransi :
Asuransi adalah suatu persetujuan dimana
fihak yang menjamin berjanji kepada fihak yang dijamin untuk menerima sejumlah
premi sebagai pengganti kerugian, yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin,
karena akibat dari suatu peristiwa akan
terjadi ( Vide Wirajino Prodjodikoro,hal.1.Th.1986 )
Motif-Motif
orang melakukan asuransi :
-Menjaga
harta benda
-Menghindari
kerugian yang lebih besar
-Menjaga
Jiwa orang
-Bisnis
Pandangan
Ulama’ terhadap Asuransi :
- Haram :( Syayed Sabiq,Abdullah
Al-Qalqili,M.Yusf Qordhowi )
v
Asuransi
pada hakikatnya adalah sama dengan judi
v Mengandung
unsur tidak jelas dan tidak pasti
v Mengandung
unsure Riba
v Mengandung
Ekplorasi
v Premi-premi
yang telah dibayarkan oleh para pemegang polis diputar dalam peratik Riba.
v Termasuk
akad Shorfi
v Mati
dan Hidup manusia dijadikn obyek bisnis, yang berarti mendahului Taqdir Tuhan
yang Maha Esa.
2.Boleh apapun bentuknya ( Abd.Wahab
Kholaf,Mustofa A.Zakro,Yusuf Musa )
v Asuransi
itu tidak ada Nashnya yang melarang, baik dalam qur’an maupun Hadist
v Ada kesepakatan kedua
belah fihak
v Saling
menguntungkan kedua belah fihak
v Mengandung
kepentingan Umum
v Termasuk
akad mudhorobah
v Sama dengan Koperasi ( Syirkah )
Asuransi
itu Boleh dengan sarat :
v
Sosial
v
Tidak
bersifat komersial
Asuransi
itu Subhat Karena asuransi tidak adanya yang jelas baik dari Qur’an maupun
Hadist.
0 Response to "ASURANSI DALAM HUKUM ISLAM"
Post a Comment