ISLAM DAN MASALAH MEDIS KONTEMPORER
1) Bayi Tabung
1.1 Boleh jika air sperma itu berasal dari suami istri yang
sah.
1.2 Tidak boleh jika air sperma itu bukan berasal dari suami
isteri yang sah.
2) Aborsi
2.1 Melakukan aborsi
(pengguran janin) sesudah Nafkh al-ruh hukumnya adalah haram, kecuali
jika ada alasan medis, seperti untuk menyelamatkan jiwa si Ibu.
2.2 Melakukan aborsi
sejak terjadinya pembuahan ovum, walaupun sebelum Nafkh al-Ruh, hukumnya
adalah haram, kecuali ada alasan medis atau alasan lain yang dibenarkan oleh
Syari’at Islam.
2.3 Diharamkan kepada semua pihak untuk melakukan,
membantu dan mengizinkan.
3) Penggunaan Organ Tubuh untuk Obat-Obatan
3.1 Penggunaan
Obat-obatan yang mengandung atau berasal dari bagian organ manusia hukumnya
adalah Haram.
3.2 Penggunaan kosmetika
yang mengandung atau berasal dari organ manusia hukumnya haram.
4) Vasectomi dan
Tubectomi
4.1 Vasectomi dan
tubectomi hukumnya haram, karena menutup atau memutus keturunan tidak mengatur
kelahiran kecuali kalau nanti bisa melahirkan lagi.
5) Wasiat Menghibahkan
Kornea Mata
5.1 Seseorang semasa
hidupnya berwasiat akan menghidupkan kornea matanya sesudah wafatnya dengan
diketahui dan disetujui dan disaksikan oleh ahli warisnya, wasiat itu dapat di
laksanakan dan harus dilakukan oleh ahli bedah.
6) Operasi Perubahan
atau Penyempurnaan Kelamin
6.1 Merubah jenis kelamin
laki-laki menjadi perempuan atau sebaliknya hukumnya haram, karena bertentangan
dengan Al-Qur’an surat
An-Nisa’ : 19 dan bertentangan pula dengan jiwa syara’
6.2 Orang yang kelaminnya diganti kedudukan hukum
jenis kelaminnya sama dengan jenis kelamin semula sebelum berubah.
6.3 Seseorang khusus (banci) yang kelaki-lakiannya
lebih jelas boleh disempurnakan kelaki-lakiaannya. Demikian pula sebaliknya dan
hukumnya positif.
7) Pengambilan dan Penggunaan Katub Jantung
7.1 Bahwa dalam kondisi tidak ada pilihan yang
lebih baik, pengambilan katub jantung orang yang telah meninggal untuk
kepentingan orang yang masih hidup dapat dibenarkan oleh hukum Islam dengan
syarat ada izin dari yang bersangkutan (lewat wasiat sewaktu masih hidup) dan
izin keluarga atau ahli warisnya.
8) Kloning
8.1 Kloning terhadap manusia dengan cara
bagaimanapun yang berakibat pada pelipat gandaan manusia adalah hukumnya haram.
8.2 Kloning terhadap tumbuh-tumbuhan dan hewan
hukumnya boleh (mubah) sepanjang dilakukan demi kemashlahatan dan atau untuk
menghindarkan kemudharatan (hal-hal yang negatif)
8.3 Mewajibkan kepada semua pihak terkait untuk
tidak melakukan atau mengizinkan eksperimen atau praktek kloning terhadap
manusia.
8.4 Mewajibkan kepada semua pihak, terutama para
ulama, untuk senantiasa mengikuti perkembangan teknologi kloning, meneliti
peristilahan dan permaslahatannya, serta menyelenggarakan kajian-kajian ilmiah
untuk menjelaskan hukumnya.
9) Adopsi Anak
9.1 Boleh, dengan syarat
:
1. nasabnya tidak dihilangkan.
2. Tidak bisa menjadi waris, tetapi menerima hibah.
3. Jika anak perempuan, maka yang mengadopsi tidak
bisa menjadi wali dalam pernikahan.
9.2 Tidak Boleh,
dengan syarat :
1. Jika nasabnya
dihilangkan.
2. Jika anak itu
menjadi warisnya
3. Jika anak
perempuan, yang menjadi wali anak angkat.
0 Response to "ISLAM DAN MASALAH MEDIS KONTEMPORER"
Post a Comment