Recent Posts

ISLAM DAN MASALAH MEDIS KONTEMPORER


1) Bayi Tabung
1.1 Boleh jika air sperma itu berasal dari suami istri yang sah.
1.2 Tidak boleh jika air sperma itu bukan berasal dari suami isteri yang sah.

2) Aborsi
2.1 Melakukan aborsi (pengguran janin) sesudah Nafkh al-ruh hukumnya adalah haram, kecuali jika ada alasan medis, seperti untuk menyelamatkan jiwa si Ibu.
2.2 Melakukan aborsi sejak terjadinya pembuahan ovum, walaupun sebelum Nafkh al-Ruh, hukumnya adalah haram, kecuali ada alasan medis atau alasan lain yang dibenarkan oleh Syari’at Islam.
2.3 Diharamkan kepada semua pihak untuk melakukan, membantu dan mengizinkan.

3) Penggunaan Organ Tubuh untuk Obat-Obatan
3.1 Penggunaan Obat-obatan yang mengandung atau berasal dari bagian organ manusia hukumnya adalah Haram.
3.2 Penggunaan kosmetika yang mengandung atau berasal dari organ manusia hukumnya haram.

4) Vasectomi dan Tubectomi
4.1 Vasectomi dan tubectomi hukumnya haram, karena menutup atau memutus keturunan tidak mengatur kelahiran kecuali kalau nanti bisa melahirkan lagi.


5) Wasiat Menghibahkan Kornea Mata
5.1 Seseorang semasa hidupnya berwasiat akan menghidupkan kornea matanya sesudah wafatnya dengan diketahui dan disetujui dan disaksikan oleh ahli warisnya, wasiat itu dapat di laksanakan dan harus dilakukan oleh ahli bedah.

6) Operasi Perubahan atau Penyempurnaan Kelamin
6.1 Merubah jenis kelamin laki-laki menjadi perempuan atau sebaliknya hukumnya haram, karena bertentangan dengan Al-Qur’an surat An-Nisa’ : 19 dan bertentangan pula dengan jiwa syara’
6.2 Orang yang kelaminnya diganti kedudukan hukum jenis kelaminnya sama dengan jenis kelamin semula sebelum berubah.
6.3 Seseorang khusus (banci) yang kelaki-lakiannya lebih jelas boleh disempurnakan kelaki-lakiaannya. Demikian pula sebaliknya dan hukumnya positif.

7) Pengambilan dan Penggunaan Katub Jantung
7.1 Bahwa dalam kondisi tidak ada pilihan yang lebih baik, pengambilan katub jantung orang yang telah meninggal untuk kepentingan orang yang masih hidup dapat dibenarkan oleh hukum Islam dengan syarat ada izin dari yang bersangkutan (lewat wasiat sewaktu masih hidup) dan izin keluarga atau ahli warisnya.

8) Kloning
8.1 Kloning terhadap manusia dengan cara bagaimanapun yang berakibat pada pelipat gandaan manusia adalah hukumnya haram.
8.2 Kloning terhadap tumbuh-tumbuhan dan hewan hukumnya boleh (mubah) sepanjang dilakukan demi kemashlahatan dan atau untuk menghindarkan kemudharatan (hal-hal yang negatif)
8.3 Mewajibkan kepada semua pihak terkait untuk tidak melakukan atau mengizinkan eksperimen atau praktek kloning terhadap manusia.
8.4 Mewajibkan kepada semua pihak, terutama para ulama, untuk senantiasa mengikuti perkembangan teknologi kloning, meneliti peristilahan dan permaslahatannya, serta menyelenggarakan kajian-kajian ilmiah untuk menjelaskan hukumnya.
9) Adopsi Anak
9.1 Boleh, dengan syarat :
1. nasabnya tidak dihilangkan.
2. Tidak bisa menjadi waris, tetapi menerima hibah.
3. Jika anak perempuan, maka yang mengadopsi tidak bisa menjadi wali dalam pernikahan.
9.2 Tidak Boleh, dengan syarat :
1. Jika nasabnya dihilangkan.
2. Jika anak itu menjadi warisnya
3. Jika anak perempuan, yang menjadi wali anak angkat.


0 Response to "ISLAM DAN MASALAH MEDIS KONTEMPORER"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel