LEMBAGA FATWA SYARIAH DAN PERKEMBANGANNYA
Lembaga fatwa syariah merupakan
lembaga yang menaugi sendi-sendi agama islam. Lembaga ini dibahas sebagai
lembaga yang menaungi keuangan syariah seperti perbankan syariah.
Di luar
negeri lembaga fatwa syariah memiliki sebutan sebagai lembaga mufti. Dimana pihak
yang member fatwa dalam istilah fiqh atau ushul fiqh disebut sebagai mufti sedangkan sebagai pihak yang
meminta fatwa disebat dengan al-Mustafi.
Pada
dasarnya lembaga mufti itu sama dengan lembaga MUI yang ada di Indonesia. Namun
sebutan mufti ini lebih popular dan
mendunia dikalangan Negara islam dan non islam.
Seperti di Mesir
lembaga mufti merupakan lembaga fatwa pertama yang didirikan di dunia Islam.
Lembaga ini didirikan pada tahun 1895 berdasarkan surat keputusan dari Khedive
Mesir Abbas Hilmi yang ditujukan kepada Nidzarah Haqqaniyah No 10 tanggal
tanggal 21 November 1895. Surat tersebut telah diterima oleh Nidzarah yang
bersangkutan tanggal 7 Jumad al-Akhir 1313 nomor 55.
0 Response to "LEMBAGA FATWA SYARIAH DAN PERKEMBANGANNYA"
Post a Comment