Hukum Nikah Antar Agama
1. Pengertian nikah antar agama
Yang
dimaksud nikah antar agama adalah perkawinan antara orang yang berlainan agama,
orang Islam dengan orang non-Islam. Dan ini ada tiga kemungkinan, yaitu :
- Perkawinan antara seorang pria muslim
dengan wanita musyrik.
- perkawinan
antar seorang pria muslim dengan wanita ahlul kitab.
- perkawinan antara seorang wanita
Muslim dengan pria non muslim.
1.1 Perkawinan antar seorang pria muslim dengan wanita
musyrik.
Islam
melarang seorang pria muslim dengan wanita musyrik. Hal ini didasarkan firman
Allah dalam surat
al-Baqarah : 221.
وَلاَ تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرُُ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلاَ تُنكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرُُ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُوْلاَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللهُ يَدْعُوا إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ ءَايَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ {221}
5. Pada hari Ini dihalalkan bagimu yang
baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal
bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (dan dihalalkan mangawini)
wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan
wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al
Kitab sebelum kamu, bila kamu Telah membayar mas kawin mereka dengan maksud
menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya
gundik-gundik. barangsiapa yang kafir sesudah beriman (Tidak menerima
hukum-hukum Islam) Maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk
orang-orang merugi.
3.
Perkawinan antar seorang wanita Muslim dengan pria non Muslim
Ulama telah sepakat bahwa Islam
melarang perkawinan antara seorang wanita muslimah dengan pria non muslim, baik
calon suaminya itu termasuk pemeluk agama yang mempunyai kitab suci seperti Kristen
dan yahudi ataupun pemeluk agama yang mempunyai kitab suci serupa kitab suci,
seperti Budhisme, maupun pemeluk agama atau kepercayaan yang tidak punya kitab
suci dan juga kita yang kitab suci, seperti aliran kepercayaan, Atheisme,
Politheisme. Hal ini di dasarkan firman Allah dalam QS. Al-Baqarah : 221.
0 Response to "Hukum Nikah Antar Agama"
Post a Comment