Recent Posts

Hukum Nikah Antar Agama


1. Pengertian nikah antar agama
            Yang dimaksud nikah antar agama adalah perkawinan antara orang yang berlainan agama, orang Islam dengan orang non-Islam. Dan ini ada tiga kemungkinan, yaitu :
  1. Perkawinan antara seorang pria muslim dengan wanita musyrik.
  2. perkawinan antar seorang pria muslim dengan wanita ahlul kitab.
  3. perkawinan antara seorang wanita Muslim dengan pria non muslim.

1.1 Perkawinan antar seorang pria muslim dengan wanita musyrik.
            Islam melarang seorang pria muslim dengan wanita musyrik. Hal ini didasarkan firman Allah dalam surat al-Baqarah : 221.


وَلاَ تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرُُ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلاَ تُنكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرُُ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُوْلاَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللهُ يَدْعُوا إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ ءَايَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ {221}



5.  Pada hari Ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu Telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. barangsiapa yang kafir sesudah beriman (Tidak menerima hukum-hukum Islam) Maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi.

3. Perkawinan antar seorang wanita Muslim dengan pria non Muslim
            Ulama telah sepakat bahwa Islam melarang perkawinan antara seorang wanita muslimah dengan pria non muslim, baik calon suaminya itu termasuk pemeluk agama yang mempunyai kitab suci seperti Kristen dan yahudi ataupun pemeluk agama yang mempunyai kitab suci serupa kitab suci, seperti Budhisme, maupun pemeluk agama atau kepercayaan yang tidak punya kitab suci dan juga kita yang kitab suci, seperti aliran kepercayaan, Atheisme, Politheisme. Hal ini di dasarkan firman Allah dalam QS. Al-Baqarah : 221.

0 Response to "Hukum Nikah Antar Agama"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel