Macam-Macam Riba
- Riba nasiah ialah tambahan yang
terjadi dalam utang piutang berjangka waktu, sebagai imbangan jangka waktu
tersebut (Riba Jahiliyah)
- Riba Fadlah ialah tambahan yang
terjadi pada jual beli emas, perak, dan bahan-bahan makanan pokok dengan
jenisnya.
Pandangan Ulama’ tentang Riba
1.
Yang tidak membolehkan/ haram.
1.1
MUI mengharamkan bunga bank dengan apapun
bentuknya.
1.2
Dr. Kaharudin Yunus, H. Abdul Alim, Prof. DR.
Muhammad Abu Zahro : Bahwa rente bank termasuk riba yang dilarang.
1.3
NU dan Muhammadiyah memaukufkan bunga bank.
2. Yang
Membolehkan/ Menghalalkan
2.1 A. Hasan, DR. Masdar
Masud bahwa rente bank bukan riba yang diharamkan.
- Karena tidak berlipat ganda sebagaimana disebutkan dalam S.
Al- Imran : 130
- Bunga dapat dikategorikan sebagai riba apabila jumlahnya
melebihi inflasi atau penurunan nilai mata uang.
" Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, Maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya). (QS. Ar-Rum : 39)
" Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda[228]] dan
bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. (QS.
Ali Imran : 130)
275. Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak
dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan
lantaran (tekanan) penyakit gila. keadaan mereka yang demikian itu, adalah
disebabkan mereka Berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan
riba, padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
orang-orang yang Telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus
berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang Telah diambilnya dahulu
(sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang
kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka;
mereka kekal di dalamnya.
276. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah.
dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu
berbuat dosa.
277. Sesungguhnya orang-orang yang beriman,
mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat
pahala di sisi Tuhannya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak
(pula) mereka bersedih hati.
278. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah
kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu
orang-orang yang beriman.
279. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan
sisa riba), Maka Ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. dan
jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu
tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.
280. Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam
kesukaran, Maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. dan menyedekahkan
(sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu Mengetahui. (QS.
Al-Baqarah : 275-280)
0 Response to "Macam-Macam Riba"
Post a Comment