ALIRAN SESAT
1.
Pengertian Aliran Sesat
Majelis Ulama Indonesia pusat memberi
pengertian aliran atau kelompok sesat adalah faham atau pemikiran yang dianut
dan diamalkan oleh sebuah kelompok, yang bertentangan dengan akidah dan
syari’at Islam serta dinyatakan Majelis Ulama Indonesia menyimpang berdasarkan
dalil syar’i.
Penetapan kesesatan suatu aliran atau
kelompok dilakukan secara kolektif oleh suatu rapat gabungan Majelis Ulama
Indonesia yang terdiri dari : Dewan Pimpinan, Komisi Pengkajian dan Komisi Fatwa.
Penetapan kesesatan berkaitan dengan perkara
akidah dan atau syari’ah yang meski salah tapi diyakini kebenarannya oleh
kelompokm itu.
2.
Kriteria Sesat
Suatu faham atau aliran keagamaan dinyatakan
sesat apabila memenuhi salah satu dan kriteria berikut :
a.
Mengingkari salah satu dari rukun iman yang 6
(enam) yaitu beriman kepada Allah, kepada Malaikat-Nya, kepada kitab-kitab-Nya,
kepada Rasul-Nya, kepada hari Akhirat, kepada qodo’ dan qodar. Dan rukun Islam
yang 5 (lima) yaitu mengucapkan dua kalimat syahadat, mendirikan sholat,
mengeluarkan zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan, dan menunaikan ibadah haji.
b.
Meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak
sesuai dengan dalil syar’i (al-Qur’an dan as-Sunnah).
c.
Meyakini turunnya wahyu setelah al-Qur’an.
d. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran
isi al-Qur’an.
e. Melakukan penafsiran al-Qur’an dengan
tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.
f. Mengingkari kedudukan hadist Nabi sebagai
sumber ajaran Islam.
g. Menghina, melecehkan, dan atau merendahkan
para Nabi dan Rasul.
h. Mengingkari Nabi Muhammad sebagai Nabi dan
Rasul yang terakhir.
i.
Merubah,
menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh
syari’at, seperti haji tidak di Baitullah, shalat fardhu tidak lima waktu.
j.
Mengkafirkan
sesama muslim tanpa dalil syar’i seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan
kelompoknya.
0 Response to "ALIRAN SESAT"
Post a Comment