Recent Posts

ALIRAN SESAT


1.      Pengertian Aliran Sesat
Majelis Ulama Indonesia pusat memberi pengertian aliran atau kelompok sesat adalah faham atau pemikiran yang dianut dan diamalkan oleh sebuah kelompok, yang bertentangan dengan akidah dan syari’at Islam serta dinyatakan Majelis Ulama Indonesia menyimpang berdasarkan dalil syar’i.
Penetapan kesesatan suatu aliran atau kelompok dilakukan secara kolektif oleh suatu rapat gabungan Majelis Ulama Indonesia yang terdiri dari : Dewan Pimpinan, Komisi Pengkajian dan Komisi Fatwa.
Penetapan kesesatan berkaitan dengan perkara akidah dan atau syari’ah yang meski salah tapi diyakini kebenarannya oleh kelompokm itu.

2.      Kriteria Sesat
Suatu faham atau aliran keagamaan dinyatakan sesat apabila memenuhi salah satu dan kriteria berikut :
a.       Mengingkari salah satu dari rukun iman yang 6 (enam) yaitu beriman kepada Allah, kepada Malaikat-Nya, kepada kitab-kitab-Nya, kepada Rasul-Nya, kepada hari Akhirat, kepada qodo’ dan qodar. Dan rukun Islam yang 5 (lima) yaitu mengucapkan dua kalimat syahadat, mendirikan sholat, mengeluarkan zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan, dan menunaikan ibadah haji.
b.      Meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i (al-Qur’an dan as-Sunnah).
c.       Meyakini turunnya wahyu setelah al-Qur’an.
d.      Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi al-Qur’an.
e.       Melakukan penafsiran al-Qur’an dengan tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.
f.       Mengingkari kedudukan hadist Nabi sebagai sumber ajaran Islam.
g.      Menghina, melecehkan, dan atau merendahkan para Nabi dan Rasul.
h.      Mengingkari Nabi Muhammad sebagai Nabi dan Rasul yang terakhir.
i.        Merubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syari’at, seperti haji tidak di Baitullah, shalat fardhu tidak lima waktu.
j.        Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.


0 Response to "ALIRAN SESAT"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel