PERAN MUI DALAM PERBANKAN SYARIAH
Sebagai salah-satu lembaga utama yang menopang
perkembangan industri perbankan syariah nasional, MUI terus melakukan upaya signifikan
dalam mendorong pertumbuhan industri perbankan syariah nasional. Bank Indonesia
sebagai otoritas terus menjalin kerjasama dengan MUI dalam rangka mencapai
tujuan tersebut, khususnya dalam pelaksanaan penerbitan fatwa produk dan jasa
perbankan syariah.
Selain itu, MUI juga ikut diwujudkan program peningkatan
kompetensi dan program sosialisasi perbankan syariah. Program peningkatan
kompetensi dilakukan dengan mengikutsertakan anggota DSN-MUI dalam seminar atau
konferensi internasional dan kegiatan study
visit ke lembaga-lembaga keuangan syariah di luar negeri.
Sementara itu program sosialisasi dilakukan dengan
mengikutsertakan angota DSN-MUI sebagai narasumber dalam berbagai kegiatan
training dan program peningkatan pemahaman masyarakat khususnya kalangan ulama
dan perguruan tinggi agama dalam bentuk seminar/halaqah di berbagai kota.
Kerjasama ini dilakukan dari tahun ke tahun. Dengan tujuan
mengembangkan perbankan syariah melalui kegiatan pengkajian, peningkatan
kapasitas dan DPS, saling tukar-menukar informasi dan jasa konsultasi serta
kordinasi dalam rangka penetapan fatwa yang akan dijadikan landasan bagi
implementasi produk, jasa dan transaksi serta hal-hal lainnya yang berkaitan
dengan perbankan syariah.
Contoh program kerjasama yang pernah dilakukan sepanjang
tahun 2012 oleh MUI bersama DSN dengan Lembaga Perbankan, antara lain:[1]
1. Penerbitan Himpunan Fatwa Dewan
Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia DSN-MUI dalam versi Tiga Bahasa (Arab,
Inggris dan Indonesia) pada Januari 2012. Ketiga versi terbitan tersebut telah
didistribuskan kepada pihak-pihak yang berkepentingan di dalam maupun luar negeri.
2. Sertifikasi Dewan Pengawas Syariah (DPS) Level
I untuk DPS Perbankan Syariah Angkatan VII tahun 2012 telah dilaksanakan pada
tanggal 14-16 Mei 2012 di Jakarta. Kegiatan tersebut dilanjutkan lagi dengan
pelaksanaan Sertifikasi Dewan Pengawas Syariah (DPS) Level I untuk DPS Perbankan
Syariah Anggkatan VIII pada tanggal 15 - 17 Oktober 2012. Kedua sertifikasi
tersebut telah diikuti oleh peserta yang berasal dari DPS BPD dan DPS BPRS.
Cakupan materi yang disampaikan dalam kegiatan ini antara lain mencakup
Kebijakan Pengembangan Pengawasan Bank Syariah, Fatwa-fatwa DSN-MUI yang
terkait dengan perbankan syariah, Kelembagaan DSN, DPS serta Kode Etik DPS dan
GCG, Peraturan Bank Indonesia mengenai ke-DPS-an, Produk dan Simulasi, Simulasi
Pemeriksaan dan Teknik Pelaporan DPS.
3. Kegiatan Ijtima’ Sanawi (annual
meeting) ke-8 tahun 2012 telah dilaksanakan pada tanggal 2-5 Desember 2012 di
Jakarta. Kegiatan ini dilaksanakan mengingat peranan DPS menjadi semakin strategis
dalam menunjang pengembangan produk dan pengawasan aspek syariah dalam kegiatan
operasional perbankan/lembaga keuangan syariah, serta mengkinikan wawasan pengetahuan
para DPS dan menyampaikan isu-isu aktual dan fatwa-fatwa terbaru. Kegiatan ini dihadiri
oleh lebih dari 125 orang peserta dari DPS berbagai lembaga keuangan dan bisnis
syarah, serta dihadiri oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah,
Menko Perekonomian RI Hatta Rajasa, dan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D.
Hadad, serta perwakilan dari instansi terkait.
[1] Bank Indonesia.
2013. Laporan Perkembangan Perbankan
Syariah 2012. Departemen Perbankan Syariah. Jakarta
0 Response to "PERAN MUI DALAM PERBANKAN SYARIAH"
Post a Comment