Recent Posts

FUNGSI DAN TUGAS MUI, DSN, DAN DPS DI PERBANKAN SYARIAH

MUI  bertujuan untuk terwujudnya masyarakat yang berkualitas (khaira ummah), dan negara yang aman, damai, adil dan makmur rohaniah dan jasmaniah yang diridhai Allah Swt (Baldatun Thayyibatun wa Rabbun Ghafur). Untuk mencapai tujuannya, MUI melaksanakan berbagai misi, diantara lain :

1.      Berusaha memberikan bimbingan dan tuntunan problematika keagamaan kepada umat.
2.      Merumuskan kebijakan dakwah Islam.
3.      Memberikan nasehat dan fatwa
4.      Merumuskan pola hubungan keumatan, dan
5.      Menjadi penghubung antara ulama dan umara.
Sedangkan Dalam khitah pengabdian Majelis Ulama Indonesia telah dirumuskan lima fungsi dan peran utama MUI yaitu:[1]
1. Sebagai pewaris tugas-tugas para Nabi (Warasatul Anbiya)
2. Sebagai pemberi fatwa (mufti)
3. Sebagai pembimbing dan pelayan umat (Riwayat wa khadim al ummah)
4. Sebagai gerakan Islah wa al Tajdid
5. Sebagai penegak amar ma’ruf dan nahi munkar

 DEWAN SYARIAH NASIONAL (DSN)
Dewan Syariah merupakan sebuah lembaga yang berperan dalam menjamin ke-Islaman keuangan syariah di seluruh dunia.di Indonesia. Peran ini dijalankan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) yang dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 1998 dan dikukuhkan oleh SK Dewan Pimpinan MUI No. Kep-754/MUI/II/1999 tanggal 10 Februari 1999.[2]
Perlu diingat bahwa prospek ekonomi syariah makin menjanjikan, seiring dengan eksistensi Dewan Syariah Nasional (DSN) yang makin bergigi.[3] Maka tidak salah jika  banyak pengamat berbondong-bondong memilih objek system sebagai bahan penelitian.

        TUJAN DAN FUNGSI DSN
            Dewan Syariah Nasional adalah Dewan Yang dibentuk oleh MUI untuk menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan aktivitas lembagan keuangan syariah. Dimana bentuk DSN adalah sebagai berikut :
1.    DSN merupakan bagian dari MUI
2.    DSN membantu pihak terkait, seperti Depkeu, BI dan lain-lain dalam menyusun peraturan/ ketentuan untuk lembaga keuangan syariah.
3.    Anggota DSN terdiri dari para ulama, praktisi, dan para pakar dalam bidang yang terkait dengan muamalah syariah.
4.     Anggota DSN ditunjuk dan diangkat oleh MUI dengan masa bakti sama dengan periode masa bakti pengurus MUI Pusat, (5 tahun).[4]

DPS (DEWAN PENGAWAS SYARIAH)
Pengertian DPS menurut keputusan Dewan Pimpinan MUI tentang susunan pengurus DSN-MUI, No: Kep-98/MUI/III/2001) dijelaskan bahwa;
a.    DPS adalah badan yang ada di lembaga keuangan syariah dan bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan DSN di lembaga keuangan syariah tersebut.
b.    Dewan Pengawas Syariah diangkat dan diberhentikan di Lembaga Keuangan Syariah melalui RUPS setelah mendapat rekomendasi dari DSN.
  TUJUAN DAN FUNGSI DPS
 Dikutip dari putusan MUI tentang susunan pengurus DSN-MUI, No: Kep-98/MUI/III/2001) bahwa DSN berfungsi:
1.    Melakukan pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan syariah yang berada di bawah pengawasannya.
2.    Mengajukan usul-usul pengembangan lembaga keuangan syariah kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada DSN.
3.    Melaporkan perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan syariah yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun anggaran.
4.    DPS merumuskan permasalahan-permasalahan yang memerlukan pembahasan-pembahasan DSN.

Sedang menurut blog resmi MUI dijelaskan bahwa tugas dan fungsi DPS adalah sebagai berikut :
1.    Peran utama para ulama dalam Dewan Pengawas Syariah adalah mengawasi jalannya Lembaga Keuangan Syariah sehari-hari agar selalu sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariah.
2.    Dewan Pengawas Syariah harus membuat pernyataan secara berkala (biasanya tiap tahun) bahwa Lembaga Keuangan Syariah yang diawasinya telah berjalan sesuai dengan ketentuan syariah.
3.    Tugas lain Dewan Pengawas Syariah adalah meneliti dan membuat rekomendasi produk baru dari Lembaga Keuangan Syariah yang diawasinya.
4.    Dewan Pengawas Syariah bersama Komisaris dan Direksi, bertugas untuk terus-menerus mengawal dan menjaga penerapan nilai-nilai Islam dalam setiap aktifitas yang dikerjakan Lembaga Keuangan Syariah.

DPS juga bertugas untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang Lembaga Keuangan Syariah, melalui media-media yang sudah berjalan dan berlaku di masyarakat, seperti khutbah, majelis ta'lim, pengajian-pengajian, maupun melalui dialog rutin dengan para tokoh agama dan tokoh masyarakat

STRUKTUR DPS PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
DPS dalam struktur perusahaan berada setingkat dengan fungsi komisaris sebagai pengawas Direksi.
1.    Jika fungsi komisaris adalah pengawas dalam kaitan dengan kinerja manajemen, maka DPS melakukan pengawasan kepada menejemen dalam kaitan dengan implementasi sistem dan produk-produk agar tetap sesuai dengan syariah Islam.
2.    Bertanggung jawab atas pembinaan akhlak seluruh karyawan berdasarkan sistem pembinaan keislaman yang telah diprogramkan setiap tahunnya.
3.    Ikut mengawasi pelanggaran nilai-nilai Islam di lingkungan perusahaan tersebut.
4.    Bertanggung jawab atas seleksi syariah karyawan baru yang dilaksanakan oleh Sekretaris DPS.



[1]http://%205/perbankan%20syariah/makalah%20perbankan%20syariah/Peran%20MUI%20Dalam%20Mengatasi%20Perkembangan%20Syariah%20Di%20Indonesia%20_%20Ridwan%20Phb.html
[2] http://maxzhum.wordpress.com/2009/04/22/fungsi-dewan-syariah-nasional-dan-dewan-pengawas-syariah/
[3]  Nining Latianingsih & SEL. Ninggarwati.  Kontrak Standar Pada Lembaga Keuangan Syariah Bmt Dalam Perspektif Perlindungan Konsumen. Jurnal Ilmiah Orasi Bisnis – ISSN: 2085-1375 Edisi Ke-IV, Nopember 2010.  Hal. 1.
[4] http://asuransitakafulsyariah.blogspot.com/2011/05/pengertian-dps-dewan-pengawas-syariah.html

0 Response to "FUNGSI DAN TUGAS MUI, DSN, DAN DPS DI PERBANKAN SYARIAH"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel