FUNGSI DAN TUGAS MUI, DSN, DAN DPS DI PERBANKAN SYARIAH
MUI bertujuan untuk terwujudnya masyarakat yang berkualitas (khaira ummah), dan negara yang aman, damai, adil dan makmur rohaniah dan jasmaniah yang diridhai Allah Swt (Baldatun Thayyibatun wa Rabbun Ghafur). Untuk mencapai tujuannya, MUI melaksanakan berbagai misi, diantara lain :
1. Berusaha memberikan bimbingan dan
tuntunan problematika keagamaan kepada umat.
2. Merumuskan kebijakan dakwah Islam.
3. Memberikan nasehat dan fatwa
4. Merumuskan pola hubungan keumatan,
dan
5. Menjadi penghubung antara ulama dan
umara.
Sedangkan Dalam khitah pengabdian Majelis Ulama Indonesia telah dirumuskan lima
fungsi dan peran utama MUI yaitu:[1]
1. Sebagai
pewaris tugas-tugas para Nabi (Warasatul Anbiya)
2. Sebagai
pemberi fatwa (mufti)
3. Sebagai
pembimbing dan pelayan umat (Riwayat wa khadim al ummah)
4. Sebagai
gerakan Islah wa al Tajdid
5. Sebagai
penegak amar ma’ruf dan nahi munkar
DEWAN
SYARIAH NASIONAL (DSN)
Dewan Syariah merupakan sebuah lembaga yang berperan dalam
menjamin ke-Islaman keuangan syariah di seluruh dunia.di Indonesia. Peran ini
dijalankan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) yang dibentuk oleh Majelis Ulama
Indonesia (MUI) pada tahun 1998 dan dikukuhkan oleh SK Dewan Pimpinan MUI No.
Kep-754/MUI/II/1999 tanggal 10 Februari 1999.[2]
Perlu
diingat bahwa prospek ekonomi syariah makin menjanjikan, seiring dengan
eksistensi Dewan Syariah Nasional (DSN) yang makin bergigi.[3]
Maka tidak salah jika banyak pengamat
berbondong-bondong memilih objek system sebagai bahan penelitian.
TUJAN DAN FUNGSI DSN
Dewan Syariah Nasional adalah Dewan Yang dibentuk oleh MUI
untuk menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan aktivitas lembagan
keuangan syariah. Dimana bentuk DSN adalah sebagai berikut :
1. DSN merupakan bagian dari MUI
2. DSN membantu pihak terkait, seperti
Depkeu, BI dan lain-lain dalam menyusun peraturan/ ketentuan untuk lembaga
keuangan syariah.
3. Anggota DSN terdiri dari para ulama,
praktisi, dan para pakar dalam bidang yang terkait dengan muamalah syariah.
4. Anggota DSN ditunjuk dan diangkat oleh MUI
dengan masa bakti sama dengan periode masa bakti pengurus MUI Pusat, (5 tahun).[4]
DPS (DEWAN PENGAWAS SYARIAH)
Pengertian
DPS menurut keputusan
Dewan Pimpinan MUI tentang susunan pengurus DSN-MUI, No: Kep-98/MUI/III/2001)
dijelaskan bahwa;
a. DPS adalah badan yang ada di lembaga
keuangan syariah dan bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan DSN di lembaga
keuangan syariah tersebut.
b. Dewan Pengawas Syariah diangkat dan
diberhentikan di Lembaga Keuangan Syariah melalui RUPS setelah mendapat
rekomendasi dari DSN.
TUJUAN
DAN FUNGSI DPS
Dikutip dari putusan MUI tentang susunan
pengurus DSN-MUI, No: Kep-98/MUI/III/2001) bahwa DSN berfungsi:
1. Melakukan pengawasan secara periodik
pada lembaga keuangan syariah yang berada di bawah pengawasannya.
2. Mengajukan usul-usul pengembangan
lembaga keuangan syariah kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada
DSN.
3. Melaporkan perkembangan produk dan
operasional lembaga keuangan syariah yang diawasinya kepada DSN
sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun anggaran.
4. DPS merumuskan
permasalahan-permasalahan yang memerlukan pembahasan-pembahasan DSN.
Sedang menurut blog resmi MUI
dijelaskan bahwa tugas dan fungsi DPS adalah sebagai berikut :
1. Peran utama para ulama dalam Dewan
Pengawas Syariah adalah mengawasi jalannya Lembaga Keuangan Syariah sehari-hari
agar selalu sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariah.
2. Dewan Pengawas Syariah harus membuat
pernyataan secara berkala (biasanya tiap tahun) bahwa Lembaga Keuangan Syariah
yang diawasinya telah berjalan sesuai dengan ketentuan syariah.
3. Tugas lain Dewan Pengawas Syariah
adalah meneliti dan membuat rekomendasi produk baru dari Lembaga Keuangan Syariah
yang diawasinya.
4. Dewan Pengawas Syariah bersama
Komisaris dan Direksi, bertugas untuk terus-menerus mengawal dan menjaga
penerapan nilai-nilai Islam dalam setiap aktifitas yang dikerjakan Lembaga
Keuangan Syariah.
DPS juga bertugas untuk melakukan sosialisasi
kepada masyarakat tentang Lembaga Keuangan Syariah, melalui media-media yang
sudah berjalan dan berlaku di masyarakat, seperti khutbah, majelis ta'lim,
pengajian-pengajian, maupun melalui dialog rutin dengan para tokoh agama dan
tokoh masyarakat
STRUKTUR
DPS PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
DPS dalam struktur perusahaan berada
setingkat dengan fungsi komisaris sebagai pengawas Direksi.
1. Jika fungsi komisaris adalah
pengawas dalam kaitan dengan kinerja manajemen, maka DPS melakukan pengawasan kepada
menejemen dalam kaitan dengan implementasi sistem dan produk-produk agar tetap
sesuai dengan syariah Islam.
2. Bertanggung jawab atas pembinaan
akhlak seluruh karyawan berdasarkan sistem pembinaan keislaman yang telah
diprogramkan setiap tahunnya.
3. Ikut mengawasi pelanggaran
nilai-nilai Islam di lingkungan perusahaan tersebut.
4. Bertanggung jawab atas seleksi
syariah karyawan baru yang dilaksanakan oleh Sekretaris DPS.
[1]http://%205/perbankan%20syariah/makalah%20perbankan%20syariah/Peran%20MUI%20Dalam%20Mengatasi%20Perkembangan%20Syariah%20Di%20Indonesia%20_%20Ridwan%20Phb.html
[2]
http://maxzhum.wordpress.com/2009/04/22/fungsi-dewan-syariah-nasional-dan-dewan-pengawas-syariah/
[3] Nining Latianingsih & SEL. Ninggarwati. Kontrak Standar Pada Lembaga Keuangan Syariah
Bmt Dalam Perspektif Perlindungan Konsumen. Jurnal Ilmiah Orasi
Bisnis – ISSN: 2085-1375 Edisi Ke-IV, Nopember 2010. Hal. 1.
[4]
http://asuransitakafulsyariah.blogspot.com/2011/05/pengertian-dps-dewan-pengawas-syariah.html
0 Response to "FUNGSI DAN TUGAS MUI, DSN, DAN DPS DI PERBANKAN SYARIAH"
Post a Comment