Ruang Lingkup Kerja Majelis Ulama Indonesia
1.
Peran dan Funsi MUI
Bahwa ulama Indonesia
menyadari keberadaannya sebagai ahli
waris para nabi (waratsat al-anbiya), pelayan umat (Khadim al-ummah),
dan penerus misi yang diemban Rasulullah Muhammad SAW, senantiasa terpanggil untuk memberikan
peran-peran
kesejarahan baik masa penjajahan,
pergerakan kemerdekaan dan seluruh perkembangan dalam
kehidupan kebangsaan melalui berbagai potensi
dan ikhtiar-ikhtiar
kebajikan bagi terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah
SWT.
Ulama Indonesia menyadari peran
dan fungsinya sebagai pemimpin umat harus lebih ditingkatkan,
sehingga mampu mengarahkan
dan
mengawal umat Islam dalam menanamkan aqidah Islamiyah,
membimbing
umat dalam menjalan ibadah, menuntun umat dalam mengembangkan akhlakul karimah agar
terwujud masyarakat yang
berkualitas (khairu
ummah).
Berdasarkan jati diri ulama sebagai waratsat al-anbiyaa, maka
Majelis Ulama Indonesia mempunyai peran sebagai:11
a. Sebagai ahli waris tugas para Nabi (waratsat al-anbiyaa)
Yaitu, menyebarkan ajaran Islam serta memperjuangkan terwujudnya suatu kehidupan
sehari-hari secara arif dan bijaksana berdasarkan
Islam.
b. Sebagai pemberi fatwa (Mufti)
Majelis
Ulama
Indonesia
berperan sebagai
pemberi fatwa
bagi umat Islam, baik diminta atau tidak diminta. Sebagai lembaga pemberi fatwa, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengakomodasikan
dan menyalurkan aspirasi umat Islam Indonesia yang sangat beragam aliran paham dan pemikiran
serta organisasi keagamaannya.
c. Sebagai pembimbing dan pelayan
umat
(Ra’iy wa Khadim al ummah)
Yaitu,
melayani umat dan bangsa dalam memenuhi harapan, aspirasi dan
tuntutan mereka. Dalam kaitan ini, Majelis Ulama Indonesia senantiasa berikhtiar memenuhi permintaan umat, baik
langsung
maupun tidak langsung, akan bimbingan dan fatwa
keagamaan.
d. Sebagai penegak
amar
makruf dan nahi mungkar
Yaitu,
dengan menegaskan kebenaran sebagai kebenaran
dan kebatilan
sebagai kebatilan dengan penuh hikmah dan istiqamah.
e. Sebagai pelopor
gerakan
pembaruan
(al-tajdid)
Yaitu, gerakan pembaruan pemikiran Islam melalui gerakan pemurnian (tashfiyah) dan dinamisasi (tathwir)
f. Sebagai pelopor
gerakan
perbaikan
umat (ishlah
al-ummah)
Yaitu,
sebagai pendamai terhadap
perbedaan pendapat dan
gerakan yang terjadi dikalangan umat
g. Sebagai pengemban kepemimpinan umat (qiyadah al-ummah)
0 Response to "Ruang Lingkup Kerja Majelis Ulama Indonesia"
Post a Comment