Recent Posts

Ruang Lingkup Kerja Majelis Ulama Indonesia


1.   Peran dan Funsi MUI

Bahwa ulama Indonesia menyadari keberadaannya sebagai ahli waris para nabi (waratsat al-anbiya), pelayan umat (Khadim al-ummah), dan penerus misi yang diemban Rasulullah Muhammad SAW, senantiasa terpanggil untuk memberikan peran-peran kesejarahan baik masa penjajahan, pergerakan kemerdekaan dan seluruh perkembangan dalam kehidupan  kebangsaan  melalui   berbagai  potensi  dan  ikhtiar-ikhtiar 


kebajikan bagi terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah

SWT.

Ulama Indonesia menyadari peran dan fungsinya sebagai pemimpin umat harus lebih ditingkatkan, sehingga mampu mengarahkan dan mengawal umat Islam dalam menanamkan aqidah Islamiyah, membimbing umat dalam menjalan ibadah, menuntun umat dalam mengembangkan akhlakul karimah agar terwujud masyarakat yang berkualitas (khairu ummah).
Berdasarkan jati diri ulama sebagai waratsat al-anbiyaa, maka

Majelis Ulama Indonesia mempunyai peran sebagai:11

a. Sebagai ahli waris tugas para Nabi (waratsat al-anbiyaa)

Yaitu, menyebarkan ajaran Islam serta memperjuangkan terwujudnya suatu kehidupan sehari-hari secara arif dan bijaksana berdasarkan Islam.
b. Sebagai pemberi fatwa (Mufti)

Majelis  Ulama  Indonesia  berperan  sebagai  pemberi  fatwa bagi umat Islam, baik diminta atau tidak diminta. Sebagai lembaga pemberi fatwa, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengakomodasikan dan menyalurkan aspirasi umat Islam Indonesia yang sangat beragam aliran paham dan pemikiran serta organisasi keagamaannya.
c. Sebagai pembimbing dan pelayan umat (Ra’iy wa Khadim al ummah)


Yaitu, melayani umat dan bangsa dalam memenuhi harapan, aspirasi dan tuntutan mereka. Dalam kaitan ini, Majelis Ulama Indonesia senantiasa berikhtiar memenuhi permintaan umat, baik langsung maupun tidak langsung, akan bimbingan dan fatwa keagamaan.
d. Sebagai penegak amar makruf dan nahi mungkar

Yaitu, dengan menegaskan kebenaran sebagai kebenaran dan kebatilan sebagai kebatilan dengan penuh hikmah dan istiqamah.
e. Sebagai pelopor gerakan pembaruan (al-tajdid)

Yaitu, gerakan pembaruan pemikiran Islam melalui gerakan pemurnian (tashfiyah) dan dinamisasi (tathwir)
f.  Sebagai pelopor gerakan perbaikan umat (ishlah al-ummah)

Yaitu, sebagai pendamai terhadap perbedaan pendapat dan gerakan yang terjadi dikalangan umat
g. Sebagai pengemban kepemimpinan umat (qiyadah al-ummah)


0 Response to "Ruang Lingkup Kerja Majelis Ulama Indonesia"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel