Recent Posts

SUMBER-SUMBER FIQH/HUKUM ISLAM YANG DISEPAKATI DAN YANG TIDAK DISEPAKATI

A.    Sumber-sumber Fiqh/Hukum Islam yang Disepakati

  1. Al-Qur'an
Al-Qur'an yaitu kalamullah yang diturunkan oleh ruhul amin kepada Muhammad Saw. dalam bahasa Arab dan pengertiannya benar, agar menjadi hujjah bagi Rasul bahwa ia adalah Rasulullah menjadi dustur bagi orang yang mengikuti petunjuknya, menjadi ibadah bagi orang yang membacanya. Berdasarkan turunnya, wahyu dapat dibagi menjadi dua:
a.       Wahyu yang turun di Makkah disebut Makiyah, berisi soal-soal kepercayaan (hablumminallah)
b.      Wahyu yang turun di Madinah, disebut Madaniyah berisi soal-soal mengatur perhubungan sesama manusia yang berisi hukum-hukum dan syari'at-syari'at, akhlak (hablumminannas).
Isi pokok Al-Qur'an ada 3 macam, yaitu:
a.       Rukun iman yaitu hal-hal yang tetap berlaku sesuatu yang telah mempunyai aturan tertentu.
b.      Rukun Islam
c.       Munakahat (perkawinan), mu’amalat (hukum pergaulan dalam masyarakat), jinayat (pidana), aqdiyah (hukum mengenai mendirikan pengadilan), khilafah (hukum mengenai pemerintahan), ath’imah (makanan dan minuman), jihad (peperangan).
  1. Hadits/Sunnah
Hadits/sunnah menurut bahasa berarti jalan, peraturan, sikap dalam bertindak dan bentuk kehidupan. Sunnah dibagi menjadi tiga macam, yaitu:


a.       Sunnah qauliyah (perkataan) yang disinonimkan dengan hadits
b.      Sunnah fi’liyah, ialah segala yang pernah diperbuat oleh Rasul kemudian diikuti oleh kaum muslimin dalam melaksanakan ibadah shalat dan haji.
c.       Sunnah taqririyah, ialah merupakan pengakuan ini baik dengan cara diam-diam atau dengan terus terang.
  1. Ijma’
Ijma’ yaitu persetujuan pendapat dari para mujtahid atau kesepakatan dari para mujtahid pada suatu masa atas suatu hukum syara'. Macam-macam ijma’:
a.       Ijma’ sukuti, yaitu sekelompok mujtahid berpendapat atau melakukan sesuatu sedangkan yang lain tidak memberi komentar atau tanggapan atau perlawanan.
b.      Ijma’ jami’i yaitu semua orang atau mujtahid memberi komentar atau pendapat yang semuanya sama.
  1. Qiyas
Qiyas yaitu menyamakan suatu hukum yang belum ada hukumnya pada suatu yang sudah ada hukumnya. Yang sudah ada ketentuannya karena adanya kesamaan-kesamaan.
Macam-macam qiyas:
a.       Qiyas aula/aulawy, yaitu qiyas karena terdapat illat yang mewajibkan adanya hukum sedang yang disamakan itu hukumnya lebih berat daripada yang dibuat menyamakan.
b.      Qiyas musawy, yaitu adanya illat mengharuskan adanya hukum maqis alaih atau maqisnya sama.
c.       Qiyas dalalah, yaitu adanya sebab yang menunjukkan hukum tetapi tidak mengharuskan adanya hukum.
d.      Qiyas shibhi, yaitu menyamakan maqis dan maqis alaih karena adanya persamaan-persamaan.
Rukun-rukun qiyas:
a.       Dasar untuk mengqiyaskan (maqis)
b.      Al-far’u (maqis alaih yang disamakan)
c.       Al-illat (sebab)
d.      Hukum (yang dijadikan kepastian).

B.     Sumber-sumber Fiqh/Hukum Islam yang Tidak Disepakati

Yang dimaksud dengan sumber hukum Islam yang tidak disepakati (ikhtilaf) ialah sesuatu yang terjadi dalam penentuan mencari alasan atau dalil oleh para mujtahid. Hal ini karena tidak didapati dalam Al-Qur'an, sunnah, ijma’ maupun qiyas. Adapun macamnya adalah sebagai berikut:

1.      Istihsan
Yaitu mencari kebaikan atau menganggap sesuatu lebih baik. sedangkan menurut istilah diartikan berpaling pada suatu masalah dari sesuatu hukum yang sama menuju hukum lain karena ada alasan yang lebih kuat.

2.      Istishab
Yaitu membawa atau menemani. Sedangkan menurut istilah berlangsungnya hukum yang telah ada semenjak masa lalu berdasarkan apa yang telah ada itu. Jadi istishab adalah menetapkan sesuatu keadaan sebelumnya, sehingga yang baru merubahnya.
3.      Maslahah mursalah
Yaitu tiap-tiap maslahah yang tidak dikaitkan dengan nash pada hukum syara' yang menjadikan kita menghormati atau menolaknya. Sedangkan jika diharai akan mendatangkan manfaat atau menolak kemudharatan.


Para ulama menerima maslahah mursalah ini dengan syarat sebagai berikut:
a.       Maslahah hakiki, terang mendatangkan atau menolak kejahatan.
b.      Maslahah bersift umum, tidak pribadi
c.       Tidak bertentangan dengan nash atau ijma’.

4.      Urf (adat istiadat)
Urf (adat) menurut bahasa adalah kebiasaan yang berlaku dalam perkataan, perbuatan atau meninggalkannya karena telah menjadi kebiasaan umum. Sedangkan menurut istilah berarti sesuatu yang telah menjadi kebiasaan dan diterima oleh yabiaty yang baik serta telah dilakukan oleh penduduk sekitar Islam dengan ketentuan tidak bertentangan dengan nash dan syara'.
Urf ini terbagi menjadi dua aspek:

a.       Urf qauli, yaitu mempergunakan sesuatu kalimat untuk sesuatu arti yang terbatas.
b.      Urf amali, yaitu kebiasaan yang berupa amal atau pekerjaan, seperti antara tukang dan pekerja, jual beli secara mukallaf.

5.      Saddudz dzara’i

Yaitu sesuatu yang dengannya akan menyebabkan kepada perbuatan terlarang dengan illat mengandung kerusakan.

0 Response to "SUMBER-SUMBER FIQH/HUKUM ISLAM YANG DISEPAKATI DAN YANG TIDAK DISEPAKATI"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel