SUMBER-SUMBER FIQH/HUKUM ISLAM YANG DISEPAKATI DAN YANG TIDAK DISEPAKATI
A.
Sumber-sumber Fiqh/Hukum Islam yang Disepakati
- Al-Qur'an
Al-Qur'an yaitu
kalamullah yang diturunkan oleh ruhul amin kepada Muhammad Saw. dalam bahasa
Arab dan pengertiannya benar, agar menjadi hujjah bagi Rasul bahwa ia adalah
Rasulullah menjadi dustur bagi orang yang mengikuti petunjuknya, menjadi ibadah
bagi orang yang membacanya. Berdasarkan turunnya, wahyu dapat dibagi menjadi
dua:
a. Wahyu yang turun di Makkah disebut Makiyah, berisi
soal-soal kepercayaan (hablumminallah)
b. Wahyu yang turun di Madinah, disebut Madaniyah
berisi soal-soal mengatur perhubungan sesama manusia yang berisi hukum-hukum
dan syari'at-syari'at, akhlak (hablumminannas).
Isi pokok
Al-Qur'an ada 3 macam, yaitu:
a. Rukun iman yaitu hal-hal yang tetap berlaku sesuatu
yang telah mempunyai aturan tertentu.
b. Rukun Islam
c. Munakahat (perkawinan), mu’amalat (hukum pergaulan
dalam masyarakat), jinayat (pidana), aqdiyah (hukum mengenai mendirikan
pengadilan), khilafah (hukum mengenai pemerintahan), ath’imah (makanan dan
minuman), jihad (peperangan).
- Hadits/Sunnah
Hadits/sunnah
menurut bahasa berarti jalan, peraturan, sikap dalam bertindak dan bentuk
kehidupan. Sunnah dibagi menjadi tiga macam, yaitu:
a. Sunnah qauliyah (perkataan) yang disinonimkan
dengan hadits
b. Sunnah fi’liyah, ialah segala yang pernah diperbuat
oleh Rasul kemudian diikuti oleh kaum muslimin dalam melaksanakan ibadah shalat
dan haji.
c. Sunnah taqririyah, ialah merupakan pengakuan ini
baik dengan cara diam-diam atau dengan terus terang.
- Ijma’
Ijma’ yaitu
persetujuan pendapat dari para mujtahid atau kesepakatan dari para mujtahid
pada suatu masa atas suatu hukum syara'. Macam-macam ijma’:
a. Ijma’ sukuti, yaitu sekelompok mujtahid berpendapat
atau melakukan sesuatu sedangkan yang lain tidak memberi komentar atau
tanggapan atau perlawanan.
b. Ijma’ jami’i yaitu semua orang atau mujtahid
memberi komentar atau pendapat yang semuanya sama.
- Qiyas
Qiyas yaitu
menyamakan suatu hukum yang belum ada hukumnya pada suatu yang sudah ada
hukumnya. Yang sudah ada ketentuannya karena adanya kesamaan-kesamaan.
Macam-macam qiyas:
a.
Qiyas aula/aulawy, yaitu qiyas karena terdapat illat yang
mewajibkan adanya hukum sedang yang disamakan itu hukumnya lebih berat daripada
yang dibuat menyamakan.
b.
Qiyas musawy, yaitu adanya illat mengharuskan adanya
hukum maqis alaih atau maqisnya sama.
c.
Qiyas dalalah, yaitu adanya sebab yang menunjukkan hukum
tetapi tidak mengharuskan adanya hukum.
d.
Qiyas shibhi, yaitu menyamakan maqis dan maqis alaih
karena adanya persamaan-persamaan.
Rukun-rukun
qiyas:
a. Dasar untuk mengqiyaskan (maqis)
b. Al-far’u (maqis alaih yang disamakan)
c. Al-illat (sebab)
d. Hukum (yang dijadikan kepastian).
B.
Sumber-sumber Fiqh/Hukum Islam yang Tidak Disepakati
Yang dimaksud dengan sumber hukum Islam yang tidak disepakati (ikhtilaf)
ialah sesuatu yang terjadi dalam penentuan mencari alasan atau dalil oleh para
mujtahid. Hal ini karena tidak didapati dalam Al-Qur'an, sunnah, ijma’ maupun
qiyas. Adapun macamnya adalah sebagai berikut:
1.
Istihsan
Yaitu mencari
kebaikan atau menganggap sesuatu lebih baik. sedangkan menurut istilah
diartikan berpaling pada suatu masalah dari sesuatu hukum yang sama menuju
hukum lain karena ada alasan yang lebih kuat.
2.
Istishab
Yaitu membawa
atau menemani. Sedangkan menurut istilah berlangsungnya hukum yang telah ada
semenjak masa lalu berdasarkan apa yang telah ada itu. Jadi istishab adalah
menetapkan sesuatu keadaan sebelumnya, sehingga yang baru merubahnya.
3.
Maslahah
mursalah
Yaitu tiap-tiap
maslahah yang tidak dikaitkan dengan nash pada hukum syara' yang menjadikan
kita menghormati atau menolaknya. Sedangkan jika diharai akan mendatangkan
manfaat atau menolak kemudharatan.
a.
Maslahah hakiki, terang mendatangkan atau menolak
kejahatan.
b. Maslahah bersift umum, tidak pribadi
c. Tidak bertentangan dengan nash atau ijma’.
4.
Urf (adat
istiadat)
Urf (adat)
menurut bahasa adalah kebiasaan yang berlaku dalam perkataan, perbuatan atau
meninggalkannya karena telah menjadi kebiasaan umum. Sedangkan menurut istilah
berarti sesuatu yang telah menjadi kebiasaan dan diterima oleh yabiaty yang
baik serta telah dilakukan oleh penduduk sekitar Islam dengan ketentuan tidak
bertentangan dengan nash dan syara'.
Urf ini terbagi
menjadi dua aspek:
a.
Urf qauli, yaitu mempergunakan sesuatu kalimat untuk
sesuatu arti yang terbatas.
b.
Urf amali, yaitu kebiasaan yang berupa amal atau
pekerjaan, seperti antara tukang dan pekerja, jual beli secara mukallaf.
5.
Saddudz
dzara’i
Yaitu sesuatu
yang dengannya akan menyebabkan kepada perbuatan terlarang dengan illat
mengandung kerusakan.
0 Response to "SUMBER-SUMBER FIQH/HUKUM ISLAM YANG DISEPAKATI DAN YANG TIDAK DISEPAKATI"
Post a Comment