Makalah Sumber - Sumber Ajaran Islam
BAB 1
PENDAHULUAN
A.Latar
Belakang
Sumber ajaran islam merupakan
salah satu landasan bagi umat islam.Untuk itu kita sebagai umat harus
mengetahui sumber-sumber ajaran islam yang ada,serta mengetahui isi
kandungannya.Namun sumber-sumber tersebut tidak hanya di jadikan sebagai pengetahuan
saja,tetapi harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.Untuk lebih banyak
lagi pembahasan sumber-sumber ajaran islam maka,berikut akan kami bahas.
B.Rumusan Masalah
1.Apa
saja sumber ajaran islam itu?
2.Apa
saja isi yang terkandung dalam sumber ajaran islam itu?
3.Sumber
ajaran islam itu di bagi menjadi berapa?
4.Hukum-hukum
apa saja yang terkandung dalam ajaran islam?
5.Bagaimana
kita dapat melaksanakan ajaran islam sesuai daengan sumber islam yang ada?
C.Tujuan
1.Mengetahui
apa saja sumber ajaran islam.
2.Mengetahui
isi yang terkandung dalam sumber ajaran islam.
3.Mengetahui
beberapa pembagian sumber ajran islam.
4.Mengetahui
hukum-hukum yang terkandung dalam ajaran islam.
5.Megetahui
cara untuk melaksanakan ajaran islam sesuai dengan sumber ajaran islam yang ada.
BAB II
PEMBAHASAN
Sumber – sumber Ajaran Islam
Agama Islam memiliki
aturan–aturan sebagai tuntunan hidup kita baik dalam berhubungan sosial dengan
manusia (hablu minannas) dan hubungan dengan sang khaliq Allah SWT (hablu
minawallah) dan tuntunan itu kita kenal dengan hukum islam atau syariat
islam atau hukum Allah SWT. Sebelum kita lebih jauh membahas mengenai
sumber-sumber syariat islam, terlebih dahulu kita harus mengetahui definisi
dari hukum dan hukum islam atau syariat islam. Hukum artinya menetapkan sesuatu
atas sesuatu atau meniadakannya. Menurut ulama usul fikih, hukum adalah
tuntunan Allah SWT (Alquran dan hadist) yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf(orang
yang sudah balig dan berakal sehat), baik berupa tuntutan, pemilihan, atau
menjadikan sesuatu sebagai syarat, penghalang, sah, batal, rukhsah( kemudahan )
atau azimah..
Melalui penjelasan
singkat mengenai pengertian hukum islam atau syariat islam tadi barulah kita
mengerti pengertian hukum islam. Yang dimaksud sebagai sumber hukum islam
adalah segala sesuatu yang melahirkan atau menimbulkan aturan yang mempunyai
kekuatan yang bersifat mengikat yang apabila dilanggar akan menimbulkan sanksi
yang tegas dan nyata (Sudarsono, 1992:1). Dengan demikian sumber hukum islam
ialah segala sesuatu yang dijadikan dasar, acuan, atau pedoman syariat islam.
Pada umumnya para ulama fikih sependapat bahwa sumber utama hukum islam adalah
Alquran dan hadist. Dalam sabdanya Rasulullah SAW bersabda, “ Aku
tinggalkan bagi kalian dua hal yang karenanya kalian tidak akan tersesat
selamanya, selama kalian berpegang pada keduanya, yaitu Kitab Allah dan
sunnahku.” Dan disamping itu pula para ulama fikih menjadikan ijtihad
sebagai salah satu dasar hukum islam, setelah Alquran dan hadist.
Seluruh hukum produk
manusia adalah bersifat subjektif, hal ini karena keterbatasan manusia dalam
ilmu pengetahuan yang diberikan Allah SWT mengenai kehidupan dunia dan
kecenderungan untuk menyimpang, serta menguntungkan penguasa pada saat
pembuatan hukum tersebut, sedangkan hukum Allah SWT adalah peraturan yang
lengkap dan sempurna serta sejalan dengan fitrah manusia.
Sumber ajaran islam
dirumuskan dengan jelas oleh Rasulullah SAW, yakni terdiri dari tiga sumber,
yaitu kitabullah (Alquran), as- sunnah (hadist), dan ra’yu atau akal pikiran
manusia yang memenuhi syarat untuk berijtihad. Ketiga sumber ajaran ini
merupakan satu rangkaian kesatuan dengan urutan yang tidak boleh dibalik.
Sumber-sumber ajaran islam ini dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu sumber
ajaran islam yang primer (Alquran dan hadist) dan sumber ajaran islam sekunder
(ijtihad). Pembahasan mengenai karakteristik masing-masing sumber ajaran islam
tersebut adalah sebagai berikut:
1. Sumber-Sumber
Ajaran Islam Primer
1.1. Alqur’an
Secara etimologi
Alquran berasal dari kata qara’a, yaqra’u, qiraa’atan, atau qur’anan yang
berarti mengumpulkan (al-jam’u) dan menghimpun (al-dlammu).
Sedangkan secara terminologi (syariat), Alquran adalah Kalam Allah ta’ala yang
diturunkan kepada Rasul dan penutup para Nabi-Nya, Muhammad shallallaahu
‘alaihi wasallam, diawali dengan surat al-Fatihah dan diakhiri dengan surat
an-Naas. Dan menurut para ulama klasik, Alquran adalah Kalamulllah yang
diturunkan pada rasulullah dengan bahasa arab, merupakan mukjizat dan
diriwayatkan secara mutawatir serta membacanya adalah ibadah
Pokok-pokok kandungan dalam Alquran antara lain:
Tauhid, yaitu
kepercayaan ke-esaann Allah SWT dan semua kepercayaan yang berhubungan
dengan-Nya
Ibadah, yaitu semua
bentuk perbuatan sebagai manifestasi dari kepercayaan ajaran tauhid
Janji dan
ancaman, yaitu janji pahala bagi orang yang percaya dan mau mengamalkan
isi Alquran dan ancaman siksa bagi orang yang mengingkari
Kisah umat terdahulu,
seperti para Nabi dan Rasul dalam menyiaran syariat Allah SWT maupun kisah
orang-orang saleh ataupun kisah orang yang mengingkari kebenaran Alquran agar
dapat dijadikan pembelajaran.
Al-Quran
mengandung tiga komponen dasar hukum, sebagai berikut:
Hukum
I’tiqadiah, yakni hukum yang mengatur
hubungan rohaniah manusia dengan Allah SWT dan hal-hal yang berkaitan dengan
akidah/keimanan. Hukum ini tercermin dalam Rukun Iman. Ilmu yang mempelajarinya
disebut Ilmu Tauhid, Ilmu Ushuluddin, atau Ilmu Kalam.
Hukum
Amaliah, yakni hukum yang mengatur secara lahiriah hubungan manusia dengan
Allah SWT, antara manusia dengan sesama manusia, serta manusia dengan
lingkungan sekitar. Hukum amaliah ini tercermin dalam Rukun Islam dan disebut
hukum syara/syariat. Adapun ilmu yang
mempelajarinya disebut Ilmu Fikih.
Hukum
Khuluqiah, yakni hukum yang berkaitan dengan perilaku
normal manusia dalam kehidupan, baik sebagai makhluk individual atau makhluk
sosial. Hukum ini tercermin dalam konsep Ihsan. Adapun ilmu yang mempelajarinya
disebut Ilmu Akhlaq atau Tasawuf.
Sedangkan
khusus hukum syara dapat dibagi menjadi dua kelompok, yakni:
Hukum
ibadah, yaitu hukum yang mengatur
hubungan manusia dengan Allah SWT, misalnya salat, puasa, zakat, dan haji
Hukum
muamalat, yaitu hukum yang mengatur manusia dengan sesama manusia dan alam
sekitarnya. Termasuk ke dalam hukum
muamalat adalah sebagai berikut:
Hukum munakahat
(pernikahan).
Hukum faraid (waris).
Hukum jinayat
(pidana).
Hukum hudud (hukuman).
Hukum
jual-beli dan perjanjian.
Hukum
tata Negara/kepemerintahan
Hukum makanan dan penyembelihan.
Hukum aqdiyah
(pengadilan).
Hukum jihad
(peperangan).
Hukum dauliyah
(antarbangsa).
1.2. Hadist
Sunnah menurut
syar’i adalah segala sesuatu yang berasal dari Rasulullah SAW baik
perbuatan, perkataan, dan penetapan pengakuan. Sunnah berfungsi sebagai
penjelas ayat-ayat Alquran yang kurang jelas atau sebagai penentu hukum yang
tidak terdapat dalam Alquran.
Sunnah dibagi menjadi empat macam, yaitu:
·
Sunnah qauliyah, yaitu semua perkataan Rasulullah
·
Sunnah fi’liyah, yaitu semua perbuatan Rasulullah
·
Sunnah taqririyah, yaitu penetapan dan pengakuan Rasulullah terhadap
pernyataan ataupun perbuatan orang lain
Sunnah hammiyah, yaitu sesuatu yang telah direncanakan akan dikerjakan tapi
tidak sampai dikerjakan
2. Sumber-Sumber
Ajaran Islam Sekunder
2.1. Ijtihad
Ijtihad berasal dari
kata ijtihada yang berarti mencurahkan tenaga dan pikiran atau
bekerja semaksimal mungkin. Sedangkan ijtihad sendiri berarti mencurahkan
segala kemampuan berfikir untuk mengeluarkan hukum syar’i dari dalil-dalil
syara, yaitu Alquran dan hadist. Hasil dari ijtihad merupakan sumber hukum
ketiga setelah Alquran dan hadist. Ijtihad dapat dilakukan apabila ada suatu
masalah yang hukumnya tidak terdapat di dalam Alquran maupun hadist, maka dapat
dilakukan ijtihad dengan menggunakan akal pikiran dengan tetap mengacu pada
Alquran dan hadist.
Macam-macam ijtidah yang dikenal dalam syariat islam, yaitu
ü Ijma’, yaitu menurut bahasa artinya
sepakat, setuju, atau sependapat. Sedangkan menurut istilah adalah kebulatan
pendapat ahli ijtihad umat Nabi Muhammad SAW sesudah beliau wafat pada suatu
masa, tentang hukum suatu perkara dengan cara musyawarah. Hasil dari Ijma’
adalah fatwa, yaitu keputusan bersama para ulama dan ahli agama yang berwenang
untuk diikuti seluruh umat.
ü Qiyas, yaitu berarti mengukur sesuatu dengan
yang lain dan menyamakannya. Dengan kata lain Qiyas dapat diartikan pula
sebagai suatu upaya untuk membandingkan suatu perkara dengan perkara lain yang
mempunyai pokok masalah atau sebab akibat yang sama. Contohnya adalah pada
surat Al isra ayat 23 dikatakan bahwa perkataan ‘ah’, ‘cis’, atau ‘hus’ kepada
orang tua tidak diperbolehkan karena dianggap meremehkan atau menghina, apalagi
sampai memukul karena sama-sama menyakiti hati orang tua.
ü Istihsan, yaitu suatu proses perpindahan dari
suatu Qiyas kepada Qiyas lainnya yang lebih kuat atau mengganti argumen dengan
fakta yang dapat diterima untuk mencegah kemudharatan atau dapat diartikan pula
menetapkan hukum suatu perkara yang menurut logika dapat
dibenarkan. Contohnya,
menurut aturan syarak, kita dilarang mengadakan
jual beli yang barangnya belum ada saat terjadi akad.
Akan
tetapi menurut Istihsan, syarak memberikanrukhsah (kemudahan atau keringanan)
bahwa jual beli diperbolehkan dengan system pembayaran di awal, sedangkan
barangnya dikirim kemudian.
ü Mushalat Murshalah, yaitu menurut bahasa berarti kesejahteraan umum. Adapun
menurut istilah adalah perkara-perkara yang perlu dilakukan demi kemaslahatan
manusia. Contohnya, dalam Al Quran maupun Hadist tidak terdapat dalil yang
memerintahkan untuk membukukan ayat-ayat Al Quran. Akan tetapi, hal ini dilakukan oleh umat Islam demi kemaslahatan umat.
ü Sududz Dzariah, yaitu menurut bahasa berarti menutup jalan, sedangkan menurut istilah adalah
tindakan memutuskan suatu yang mubah menjadi makruh atau haram demi kepentingan
umat. Contohnya adalah adanya larangan meminum minuman keras walaupun hanya
seteguk, padahal minum seteguk tidak memabukan. Larangan seperti ini untuk
menjaga agar jangan sampai orang tersebut minum banyak hingga mabuk bahkan
menjadi kebiasaan.
ü Istishab,
yaitu melanjutkan berlakunya hukum
yang telah ada dan telah ditetapkan di masa lalu hingga ada dalil yang mengubah
kedudukan hukum tersebut. Contohnya, seseorang yang ragu-ragu apakah ia sudah
berwudhu atau belum. Di saat seperti ini, ia harus berpegang atau yakin kepada
keadaan sebelum berwudhu sehingga ia harus berwudhu kembali karena shalat tidak
sah bila tidak berwudhu.
ü Urf, yaitu berupa perbuatan yang dilakukan terus-menerus (adat), baik
berupa perkataan maupun perbuatan. Contohnya adalah dalam hal jual beli. Si
pembeli menyerahkan uang sebagai pembayaran atas barang yang telah diambilnya
tanpa mengadakan ijab kabul karena harga telah dimaklumi bersama antara penjual
dan pembeli
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1.Sumber-sumber
islam merupakan hal yang penting bagi kita.,karena sumber islam merupakan
petunjuk kita untuk menjalani hidup.Adapun yang di namakan dengan sumber hukum
islam yaitu segala sesuatu yang melahirkan atau menimbulkan aturan yang
mempunyai kekuatan yang bersifat mengikat yang apabila di langgar akan menimbulkan
sanksi yang tegas dan nyata.
2.Sumber
ajaran islam di rumuskan dengan jelas oleh Rasuluallah SAW,yakni terdiri dari
tiga sumber,yaitu kitabuallah(Al-Qur’an),As-Sunnah(Hadits),dan Ra’yu atau akal
pikiran manusia yang memenuhi syarat untuk berijtihad.
3.Mengenai
karakteristik masing-masing sumber ajaran islam dapat di bagi menjadi 2,yaitu:
a.)Sumber
ajaran islam primer yang terdiri dari Al-Qur’an dan Hadits.
~Al-Qur’an
sendiri didalamny terdapat pokok isi
utama yaitu,tauhid,ibadah,janji & ancaman,serta kisah umat terdahulu.
Di
dalam Al-Qur’anpun terdapat komponen-komponen sumber ajaran islam yaitu,hukum
I’tiqodiyah,hukum amaliah,dan hokum khuluqiah.
~Adapun
di dalam hadits terdapat beberapa komponen yaitu,sunnah qauliyah,sunnah
fi’liyah,sunnah taqririyah,dan sunnah hammiyah.
b.)Sumber
ajaran islam sekunder di dalamnya terdapat ijtihad,dan dilam ijtihad tersebut
mengandung pokok isi utama ijma’
0 Response to "Makalah Sumber - Sumber Ajaran Islam"
Post a Comment